PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 70
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
(1) Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 (nol koma lima); dan
- telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.
(2) Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kualitas lingkungan.
Pasal 71depkumham.go.idPembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) dilakukan dengan cara melarang sepeda motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan tertentu.
Bagian Kelima Pembatasan Ruang Parkir Pada Kawasan Tertentu
