PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 69
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan dengan cara:
- pembatasan lalu lintas kendaraan barang berdasarkan dimensi dan jenis kendaraan; dan/atau
- pembatasan lalu lintas kendaraan barang berdasarkan muatan barang.
Bagian Keempat Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor
