PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 68
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit:depkumham.go.ida. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh);
- hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga puluh) km/jam; dan
- tersedia jaringan jalan alternatif.
(2) Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kualitas lingkungan.
