PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 67
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b meliputi semua kendaraan umum angkutan barang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih besar dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
