PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 72
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
(1) Pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) huruf e dapat dilakukan pada:
- ruang milik jalan pada jalan kabupaten atau jalan kota; atau
- luar ruang milik jalan.
(2) Pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh); dan
- hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga puluh) km/jam.
(3) Pemberlakuan pembatasan ruang parkir selain
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kualitas lingkungan.
Pasal 73 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
