PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 64
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a meliputi:
- mobil penumpang;
- mobil bus; dan
- mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling besar 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.depkumham.go.idPasal 65
(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh);
- hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga puluh) km/jam; dan
- tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.
(2) Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kualitas lingkungan.
