PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 63
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
(1) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional;
- gubernur untuk jalan provinsi setelah mendapatkan masukan dari bupati atau walikota; dan
- bupati atau walikota untuk jalan kabupaten/kota.
(2) Manajemen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun.
Bagian Kedua Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Perseorangan
