PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 62
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f wajib
dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) huruf e ditetapkan dengan peraturan daerah.
