PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 61
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan secara simultan dan terintegrasi melalui strategi:
- mengendalikan lalu lintas di ruas jalan tertentu dan persimpangan;
- mempengaruhi penggunaan kendaraan pribadi;depkumham.go.idc. mendorong penggunaan kendaraan angkutan umum dan transportasi yang ramah lingkungan, serta memfasilitasi peralihan moda dari penggunaan kendaraan pribadi ke penggunaan kendaraan angkutan umum;
- mempengaruhi pola perjalanan masyarakat dengan berbagai pilihan yang efektif dalam konteks moda, lokasi/ruang, waktu, dan rute perjalanan; dan
- mendorong dan memfasilitasi perencanaan terpadu antara tata ruang dan transportasi, baik yang direncanakan maupun yang telah tersedia.
