PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 60
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria:
- perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan;
- ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
- kualitas lingkungan.
(2) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pembatasan:
- lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
- lalu lintas kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
- lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
- lalu lintas kendaraan bermotor umum sesuai dengan klasifikasi fungsi jalan;
- ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau
- lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
(3) Pembatasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
