Pasal 59
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal pengembang atau pembangun tidak
melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum dan/atau penghentian sementara kegiatan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Dalam hal pengembang atau pembangun tetap tidak
melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang atau pembangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3).
(4) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal
pengenaan sanksi denda administratif atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pembayaran denda, pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajibannya, izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dibatalkan atau dicabut.
Bagian Kesatu Umumdepkumham.go.id
