PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 58
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar
pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh
pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.depkumham.go.id
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pelayanan umum;
- penghentian sementara kegiatan;
- denda administratif;
- pembatalan izin; dan/atau
- pencabutan izin.
