Pasal 57
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Dalam hal hasil penilaian tim evaluasi menyatakan hasil
analisis dampak lalu lintas yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) telah memenuhi persyaratan, menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
(2) Surat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dioperasikan.
