PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 55
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap hasil analisis dampak lalu lintas; dan
- menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam hasil analisis dampak lalu lintas.depkumham.go.idPasal 56
(1) Hasil penilaian tim evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal hasil penilaian tim evaluasi menyatakan hasil
analisis dampak lalu lintas yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan, menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota mengembalikan hasil analisis kepada pengembang atau pembangun untuk disempurnakan.
