PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 54
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2), menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
(2) Tim . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
