PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 53
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil analisis dampak lalu lintas kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil analisis dampak lalu lintas secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
