PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 52
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus mendapat persetujuan dari:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dandepkumham.go.id prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional;
- gubernur, untuk jalan provinsi;
- bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau
- walikota, untuk jalan kota.
