PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 51
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 disusun dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
(2) Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan;
- simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
- rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
- tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak;
- rencana pemantauan dan evaluasi; dan
- gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
(3) Tanggung . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Tanggung jawab pengembang atau pembangun dalam
penanganan dampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan dalam lokasi pusat kegiatan,
permukiman, atau infrastruktur yang dibangun atau dikembangkan.
Bagian Ketiga
Penilaian dan Tindak lanjut
