Pasal 50
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Pengembang atau pembangun melakukan analisis
dampak lalu lintas dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikandepkumham.go.idoleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara untuk memperoleh sertifikasi analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan setelah memperoleh pertimbangan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
