PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 47
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Pasal 48 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
