PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 46
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Tindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf c berupa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan.
(2) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara
langsung atau tidak langsung melalui media elektronik.
Bagian Kesatu Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
