PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 45
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Tindakan korektif terhadap kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dalam bentuk penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam bentuk:
- penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penegakan hukum dan manajemen operasionaldepkumham.go.idkepolisian; dan/atau
- pemberian rekomendasi penyempurnaan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas.
- gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, dalam bentuk penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas.
