PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 44
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan di jalan nasional;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
- tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
- tingkat pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas;
- gubernur, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan provinsi;
- bupati, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
- walikota, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kota.
Pasal 45 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
