PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 42
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dapat memberikan bantuan teknis kepada gubernur, bupati, atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Gubernur dapat memberikan bantuan teknis kepada
bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan daerah.
Bagian Keenam Pengawasandepkumham.go.id Pasal 43
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi:
- penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
- tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
- tindakan penegakan hukum.
