PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 41
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf e dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau
- gubernur.
(2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi pengadaan, pemasangan, perbaikan dan/atau pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan.
Pasal 42 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
