PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 48
BAB 3 — ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
berupa bangunan untuk:
- kegiatan perdagangan;
- kegiatan perkantoran;
- kegiatan industri;
- fasilitas pendidikan;
- fasilitas pelayanan umum; dan/atau
- kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
(2) Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
berupa:
- perumahan dan permukiman;depkumham.go.idb. rumah susun dan apartemen; dan/atau
- permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
berupa:
- akses ke dan dari jalan tol;
- pelabuhan;
- bandar udara;
- terminal;
- stasiun kereta api;
- pool kendaraan;
- fasilitas parkir untuk umum; dan/atau
- infrastruktur lainnya.
(4) Kriteria pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur
yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan setelah mendapat pertimbangan dari:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
