PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 38
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengandepkumham.go.idkewenangannya dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
