PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 39
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Pemberian penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
