PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 37
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Pemberian arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya melalui penetapan pedoman dan tata cara penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
