PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 36
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi pemberian:
- arahan;
- bimbingan;
- penyuluhan;
- pelatihan; dan
- bantuan teknis.
Pasal 37 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
