PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 34
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan dalam situasi:
- perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
- alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
- adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
- adanya pekerjaan jalan;
- kerusakan infrastruktur;
- adanya kecelakaan lalu lintas;
- adanya bencana alam;
- adanya konflik sosial; dan/atau
- adanya peristiwa terorisme.depkumham.go.idPasal 35
(1) Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pelaksanaan optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas
dapat dilakukan melalui:
- pengaturan arus lalu lintas di ruas jalan;
- pengaturan arus lalu lintas di persimpangan;
- penertiban lajur jalan; dan/atau
- penertiban hambatan samping.
(3) Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, serta alat pengarah lalu lintas dan pembagi lajur yang bersifat sementara.
Bagian Kelima Pemberdayaan
