PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 33
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
- alat pemberi isyarat lalu lintas;
- rambu lalu lintas;
- marka jalan;
- alat penerangan jalan;
- alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas:
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.
- alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas:
- pagar pengaman;
- cermin tikungan;
- tanda patok tikungan (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas; dan
- pita penggaduh.
- fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan jalan; dan/atau
- fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 34 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
