PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 3
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pengaturan;
- perekayasaan;
- pemberdayaan; dan
- pengawasan.
Bagian Kedua Perencanaan
Paragraf 1 Umum
