PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 2
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan tanggung jawab:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional;
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan untukdepkumham.go.idjalan nasional;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa;
- gubernur untuk jalan provinsi;
- bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
- walikota untuk jalan kota.
