PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 4
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
identifikasi masalah lalu lintas;
inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas;
inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang;
inventarisasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan;
- inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan;
- inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
- inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas;
- penetapan tingkat pelayanan; dan
- penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.
