PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 28
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
- perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan;
- pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan; dan
- optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.
