PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 29
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan
serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a meliputi perbaikan terhadap bentuk dan
dimensi jalan.
(2) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan
serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 30 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
