PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 27
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diinformasikan kepada masyarakat.
Bagian Keempat
Perekayasaandepkumham.go.id
