PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 26
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dilakukan oleh walikota pada jaringan jalan kota meliputi:
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kota; dan
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan kota ditetapkan oleh walikota.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,
peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur dengan peraturan daerah kota.
