PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 25
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dilakukan oleh bupati pada jaringan jalan kabupaten dan jalan desa meliputi:
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kabupaten dan jalan desa; dan
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan kabupaten dan jalan desa ditetapkan oleh bupati.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,
peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan daerah kabupaten.
