PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 24
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dilakukan oleh gubernur pada jalan provinsi meliputi:
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi; dan
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,
peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan daerah provinsi.depkumham.go.id
