PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 23
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada jaringan jalan nasional meliputi:
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan nasional; dan
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan nasional ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,
peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 24 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
