PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 22
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya melalui penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan jalan tertentu.
