PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 19
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf h bertujuan untuk menetapkan tingkat pelayanan pada suatu ruas jalan dan/atau persimpangan.
(2) Penetapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan bersama menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan;
- gubernur;
- bupati; atau
- walikota.
(3) Tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- rasio antara volume dan kapasitas jalan;
- kecepatan;
- waktu perjalanan;depkumham.go.idd. kebebasan bergerak;
- keamanan;
- keselamatan;
- ketertiban;
- kelancaran; dan
- penilaian pengemudi terhadap kondisi arus lalu lintas.
Paragraf 10 Penetapan Rencana Kebijakan Pengaturan Penggunaan Jaringan Jalan dan Gerakan Lalu Lintas
