PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 18
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
- inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan melalui inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu fungsinya akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dandepkumham.go.idinfrastruktur;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
- inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan atau berpotensi terjadinya gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- analisis peningkatan bangkitan dan tarikan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
- gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
- inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu fungsinya akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur;
- inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
Paragraf 9 Penetapan Tingkat Pelayanan
