PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 17
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 18 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
