PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 16
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
(1) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf f bertujuan untuk mengetahui angkadepkumham.go.id
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan/atau kawasan.
(2) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, meliputi:
- pengumpulan data, menyusun pangkalan data, serta analisis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas eksisting pada setiap ruas jalan;
- pengumpulan data, menyusun pangkalan data, serta analisis faktor penyebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas eksisting pada setiap ruas jalan;
- analisis perbandingan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tahun eksisting dengan tahun- tahun sebelumnya, dan antarfaktor penyebab kecelakaan; dan
- analisis dan evaluasi pengurangan serta penanggulangan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Paragraf 8 Inventarisasi dan Analisis Dampak Lalu Lintas
