PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 15
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
- asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang;
- bangkitan dan tarikan;
- pemilahan moda; dan
- kebutuhan kendaraan.
- gubernur, meliputi:
- asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi;
- bangkitan dan tarikan antarkota dalam provinsi;
- pemilahan moda antarkota dalam provinsi; dan
- kebutuhan kendaraan di wilayah provinsi.
- bupati, meliputi:
- asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kabupaten;
- bangkitan dan tarikan dalam kabupaten;
- pemilahan moda dalam kabupaten; dan
- kebutuhan kendaraan di wilayah kabupaten.
- walikota . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- walikota, meliputi:
- asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kota;
- bangkitan dan tarikan dalam kota;
- pemilahan moda dalam kota; dan
- kebutuhan kendaraan di wilayah kota.
Paragraf 7 Inventarisasi dan Analisis Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas
