PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 13
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, gubernur, bupati, atau walikota, meliputi:
- pengumpulan data, analisis, dan evaluasi kapasitas jalan eksisting; dan
- analisis dan perkiraan kebutuhan kapasitas jalan yang akan datang.
Paragraf 6 Inventarisasi dan Analisis Ketersediaan atau Daya Tampung Kendaraan
Pasal 14depkumham.go.id
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut orang dan barang.
