PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 20
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i bertujuan untuk menetapkan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dari aspek penyediaan prasarana jalan, perlengkapan jalan, dan optimalisasi manajemen operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
